1. Apa Itu BPOM?
Badan Pengawas Obat dan Makanan yang disingkat BPOM adalah sebuah badan atau lembaga yang berwenang dalam mengawasi peredaran produk obat-obatan dan juga makanan di Indonesia.
Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM) yang dijalankan cukup efektif dan efisien untuk mendeteksi, mengawasi, serta mencegah produk-produk yang beredar di pasaran.
Untuk apa? Jelas saja, agar bisa melindungi keselamatan, kesehatan, dan keamanan para konsumen yang membeli produk tersebut.
Berikut ini adalah prinsip dasar SISPOM (sumber: situs web BPOM)
- Tindakan pengamanan cepat, tepat, akurat dan profesional.
- Tindakan dilakukan berdasarkan atas tingkat risiko dan berbasis bukti-bukti ilmiah.
- Lingkup pengawasan bersifat menyeluruh, mencakup seluruh siklus proses.
- Berskala nasional/lintas provinsi dengan jaringan kerja internasional.
- Otoritas yang menunjang penegakan supremasi hukum.
- Memiliki jaringan laboratorium nasional yang kohesif dan kuat yang berkolaborasi dengan jaringan global.
- Memiliki jaringan sistem informasi keamanan dan mutu produk.
Tentang E-BPOM
Lalu, apa kamu pernah mendengar tentang e-BPOM? Ya, benar sekali, BPOM menyediakan aplikasi online untuk memudahkan masyarakat.
Mengutip dari halaman web e-BPOM, aplikasi e-BPOM merupakan aplikasi untuk memfasilitasi layanan publik dalam hal proses perizinan obat dan makanan.
Perizinan tersebut termasuk Importasi Obat Jadi, Bahan Baku Obat, Bahan Baku dan Produk Obat Tradisional, Kosmetika, Produk Komplemen, Bahan Baku Pangan, Bahan Tambahan Pangan dan Produk Pangan di lingkungan Bahan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
Mengapa Harus Memiliki Izin Edar BPOM?
Sangat penting memiliki izin edar dari BPOM atas sebuah produk obat-obatan, makanan, maupun kosmetik. Salah satunya adalah karena banyak yang masyarakat yang masih meragukan produk-produk tanpa izin BPOM.
Oleh karena itu, demi berjalannya sebuah bisnis, sertifikasi BPOM penting untuk didapat agar seluruh produk yang kamu jual diakui keamanannya bagi konsumen.
Sederhananya, dengan adanya izin BPOM, maka kamu juga akan mendapatkan banyak keuntungan, yaitu:
- Legalitas yang akan menjamin kualitas produk.
- Sebagai garansi keamanan atas sebuah produk.
- Kestabilan harga dari produk yang berizin BPOM.
- Citra produk akan meningkat dibandingkan produk pesaing yang belum berizin BPOM.
- Mudah masuk ke dalam pasar yang lebih luas.
Fungsi Perizinan BPOM
Ada beberapa fungsi yang perlu kamu ketahui dari perizinan BPOM atas sebuah produk konsumsi, antara lain:
- Pengaturan, regulasi, standarisasi.
- Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan SOP yang baik.
- Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
- Post Marketing Vigilance, termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, serta penyidikan dan penegakan hukum.
- Pre-audit & pasca-audit iklan dan promosi produk.
- Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
- Komunikasi, informasi, dan edukasi publik, termasuk peringatan publik.
Perbedaan Izin BPOM dengan Izin Lainnya
Mungkin sekarang kamu bertanya-tanya, apa yang membedakan izin BPOM dengan izin lainnya. Simak penjelasannya, yuk!
Kamu pastinya sering melihat label dengan kode SP, MD, atau ML pada produk-produk makanan yang diikuti dengan barcode.
Misalnya, kode SP untuk Sertifikasi Penyuluhan merupakan nomor pendaftaran yang diberikan pada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan belum dapat mengajukan P-IRT. Pendaftaran kode ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat.
Ada pula P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang juga dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten kepada industri pangan skala usaha kecil dan menengah. P-IRT ini bisa menjadi jaminan bahwa produk yang dijual tersebut aman untuk dikonsumsi.
Nah, bagi produsen yang memiliki modal lebih dan mampu mengikuti persyaratan dari pemerintah untuk mendaftarkan produknya ke BPOM untuk kemudian mendapat kode MD dan ML.
Kode MD (Makanan Dalam) digunakan untuk produk obat-obatan, makanan, dan minuman yang berasal dari dalam negeri. Sementara kode ML (Makanan Luar) digunakan untuk produk pangan impor yang berasal dari luar negeri.
Selain MD dan ML, ada pula kode BPOM lainnya yang mencirikan jenis produk yang diedarkan.
Sudah paham kan letak perbedaannya?
Izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan lebih dikhususkan untuk produsen dengan skala usaha kecil sampai menengah, tapi akan lebih baik lagi jika mendaftarkan produk olahannya tersebut ke BPOM seperti produsen dengan skala usaha besar.
2. Proses Pendaftaran Perizinan BPOM
Setelah mengetahui dasar-dasar mengenai BPOM, selanjutnya adalah memahami bagaimana caranya mendaftar izin BPOM.
Terdapat perbedaan syarat perizinan BPOM antara produk dalam negeri dengan produk luar negeri. Selain itu, klasifikasi penilaian pangan ada dua jenis, yaitu penilaian umum dan penilaian ODS (One Day Service).
Untuk lebih jelasnya, perhatikan poin-poin berikut ini.
Penilaian umum adalah untuk semua produk beresiko tinggi dan produk baru yang belum pernah mendapatkan nomor pendaftaran. Penilaian ODS adalah untuk semua produk beresiko rendah dan produk sejenis yang pernah mendapatkan nomor pendaftaran.
Produk Dalam Negeri
Persyaratan Pendaftaran Produk Dalam Negeri
Adapun syarat minimal yang harus kamu penuhi untuk mendaftarkan produk dalam negeri kamu ke BPOM, yaitu:
- Fotokopi Surat Izin Industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Hasil analisa laboratorium yang asli (berlaku 6 bulan setelah tanggal pengujian), berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan cemaran logam.
- Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
- Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.
Khusus ODS (One Day Service) wajib dilampirkan surat persetujuan produk sejenis dan label yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
Formulir yang telah diisi, kemudian diperbanyak masing-masing 4 rangkap, dengan keterangan 1 rangkap untuk arsip produsen dan 3 rangkap lainnya untuk diserahkan kepada petugas sesuai ketentuan:
- Umum
- Berkas makanan, minuman, dan bahan pangan tambahan dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna merah.
- Berkas makanan diet dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna hijau.
- Berkas makanan fungsional dan makanan rekayasa genetika dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna biru.
- ODS (One Day Service)
- Berkas makanan dimasukkan ke dalam map snelhecter transparan berwarna biru.
- Berkas minuman dan bahan pangan tambahan dimasukkan ke dalam map snelhecter transparan berwarna merah.
Pendaftaran Perizinan BPOM Produk Makanan Dalam Negeri
Selain persyaratan minimal di atas, kamu juga wajib melampirkan sejumlah berkas rangkap 3 di beberapa formulir permohonan pendaftaran (formulir A, B, C, D) yang telah kamu isi.
Formulir A – lampirkan menggunakan paper clip
- Sertifikat merek dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia (bila ada).
- Rancangan label; warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan pada produk terkait.
- Fotokopi Surat Izin Industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Surat Pemeriksaan BPOM setempat (bila sudah pernah diperiksa).
- Fotokopi Izin Produksi Farmasi dan sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), khusus untuk produk suplemen makanan.
- Sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) dari Disperindag, khusus untuk produk air minum kemasan dan garam.
- Surat Keterangan (SK) dari pabrik asal, khusus untuk produk yang dikemas kembali.
- Surat Keterangan (SK) dari pabrik asal, khusus untuk produk lisensi.
Formulir B – lampirkan menggunakan paper clip
- Spesifikasi bahan baku dan BTM (Bahan Tambahan Makanan).
- Asal pembelian bahan baku dan BTM (Bahan Tambahan Makanan).
- Standar yang digunakan pabrik.
- Sertifikat wadah dan tutup.
- Uji kemasan dan pemerian bahan baku, khusus untuk suplemen makanan.
Formulir C – lampirkan menggunakan paper clip
- Proses produksi dari bahan baku sampai jadi.
- Higiene & sanitasi pabrik dan karyawan.
- Denah dan peta lokasi pabrik.
Formulir D – lampirkan menggunakan paper clip
- Struktur organisasi.
- Sistem Pengawasan Mutu, Sarana dan Peralatan Pengawasan Mutu.
- Hasil analisa produk lengkap meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM (Bahan Tambahan Makanan) sesuai dengan masing-masing jenis makanan, cemaran mikroba, dan cemaran logam.
- Apabila diperiksa di laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metode dan prosedur analisa yang digunakan serta melampirkan daftar peralatan laboratorium yang dimiliki.
- Apabila diperiksa di laboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah terakreditasi, harus dilengkapi dengan metode yang digunakan.
- Pengawasan mutu in process control selama proses produksi.
Produk Luar Negeri (Impor)
Persyaratan Pendaftaran Produk Impor
Berbeda dengan produk dalam negeri, ada berkas-berkas khusus yang harus dipersiapkan sebagai syarat minimal perizinan BPOM untuk produk impor yaitu:
- Surat penunjukkan dari pabrik asal, siapkan dokumen asli dan fotokopi untuk lampiran.
- Health Certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal, siapkan dokumen asli dan fotokopi untuk lampiran.
- Hasil analisa laboratorium yang asli (berlaku 6 bulan setelah tanggal pengujian), berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan cemaran logam.
- Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
- Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.
Khusus ODS (One Day Service) wajib dilampirkan surat persetujuan produk sejenis dan label yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
Formulir yang telah diisi, kemudian diperbanyak masing-masing 4 rangkap, dengan keterangan 1 rangkap untuk arsip produsen dan 3 rangkap lainnya untuk diserahkan kepada petugas sesuai ketentuan:
- Umum
Berkas semua produk dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna kuning. - ODS (One Day Service)
Berkas semua produk dimasukkan ke dalam map snelhecter transparan berwarna kuning.
Pendaftaran Perizinan BPOM Produk Makanan Impor
Selain persyaratan minimal di atas, kamu juga wajib melampirkan sejumlah berkas rangkap 3 di beberapa formulir permohonan pendaftaran (formulir A, B, C, D) yang telah diisi oleh pabrik asal atau dilegalisir sesuai pedoman.
Formulir A – lampirkan menggunakan paper clip
- Sertifikat merek dari badan berwenang (bila ada).
- Health Certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal.
- Sertifikat bebas radiasi.
- Surat penunjukkan dari pabrik asal.
- Rancangan label; warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan pada produk terkait.
Formulir B – lampirkan menggunakan paper clip
- Komposisi dari pabrik asal.
- Spesifikasi asal bahan baku dan BTM (Bahan Tambahan Makanan) dari pabrik asal.
- Sertifikar wadah dan tutup dari pabrik asal.
- Standar yang digunakan dari pabrik asal.
- Uji kemasan dan pemerian bahan baku, khusus untuk suplemen makanan.
Formulir C – lampirkan menggunakan paper clip
- Proses produksi dari bahan baku sampai jadi.
Formulir D – lampirkan menggunakan paper clip
- Sistem pengawasan mutu dari pabrik asal.
- Hasil analisa produk lengkap meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM (Bahan Tambahan Makanan) sesuai dengan masing-masing jenis makanan, cemaran mikroba, dan cemaran logam.
- Apabila diperiksa di laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metode dan prosedur analisa yang digunakan serta melampirkan daftar peralatan laboratorium yang dimiliki.
- Apabila diperiksa di laboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah terakreditasi, harus dilengkapi dengan metode yang digunakan.
- Pengawasan mutu in process control selama proses produksi.
Contoh Produk Makanan Terkait – 3 (tiga) buah/kemasan
Catatan: Pemohon dapat menyertakan dokumen lain yang dapat menunjang penilaian permohonan.
One Day Service (ODS)
Sub Direktorat Evaluasi dan Pendaftaran Makanan & Minuman menyediakan sistem pelayanan dan penilaian cepat dalam waktu 24 jam, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses permohonan pendaftaran & penilaian.
Terutama bagi produk-produk pangan yang berisiko rendah, baik lokal maupun impor yang didaftarkan langsung ke BPOM.
Syarat produk pangan yang berisiko rendah adalah makanan yang tidak langsung dikonsumsi atau masih mengalami proses lebih lanjut, berkadar gula tinggi, aktivitas air (aw) di bawah 0.85, berkemasan tinggi (pH di bawah 4.5).
Parameter Penilaian Produk ODS
- Formulir A; diisi oleh pemohon dengan benar dan lengkap seusai dengan pedoman.
- Lampiran untuk produk dalam negeri:
- Izin industri atau tanda pendaftaran industri dari Disperindag (bagi pabrik baru dan jenis produk baru)
- Sertifikat merek dagang atau nomor paten untuk produk yang menggunakan kode “R” pada nama dagang.
- Sertifikat SNI untuk garam beriodium atau produk yang diklaim sesuai SNI.
- Desain label sesuai dengan pedoman.
- Contoh produk (3 buah).
- Surat keterangan dari pabrik asal, untuk pabrik pengemas kembali.
- Surat keterangan pabrik pemberi lisensi dari negara asal, untuk pabrik berlisensi.
- Lampiran untuk produk impor:
- Surat penunjukkan importir dari pabrik asal, atau salinan yang dilegalisir oleh importir dengan menunjukkan berkas aslinya.
- Health Certificate atau free sale, atau salinan yang dilegalisir oleh importir dengan menunjukkan aslinya.
- Contoh label asli dengan desain label sesuai dengan yg akan diedarkan.
- Contoh produk (3 buah).
- Label, dengan ketentuan:
- Desain label sesuai dengan produk yang akan diedarkan (rangkap 3).
- Pada bagian utama label harus memuat nama produk, berat bersih/netto, nama dan alamat produsen/importir (nama kota, kode pos; alamat lengkap), serta nomor pendaftaran.
- Keterangan lain pada label memuat komposisi, golongan BTM, nama pengawet, pemanis, pewarna lengkap dengan indeks warna (bila digunakan), masa kedaluwarsa, kode produksi, tanggal produksi, serta keterangan lain yang wajib dicantumkan menurut undang-undang.
- Kelengkapan pengisian formulir B, meliputi:
- Daftar dan jumlah bahan baku & BTP yang digunakan, nama BTP dan kegunaannya, Color Index (CI) jika memakai pewarna, serta asal bahan baku & BTP yang digunakan.
- Kelengkapan pengisisan formulir C, meliputi:
- Cara pembuatan
- Skema proses produksi
- Kelengkapan pengisian formulir D, meliputi:
- Hasil analisa produksi akhir.
- Waktu pendaftaran dimulai dari jam 09:00 – 13:00.
Persyaratan Produk ODS
- Produk luar negeri dengan kode ML:
- Surat penunjukkan dari negara asal
- Health Certificate atau free sale dari Departemen Kesehatan setempat atau negara asal.
- Hasil uji laboratorium.
- Label berwarna.
- Contoh produk (tiga buah).
- Komposisi dan spesifikasi.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Angka Pengenal Impor (API-U).
- Produk dalam negeri dengan kode MD:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin prinsip.
- Hasil uji laboratorium.
- Label berwarna berhak paten.
- Contoh produk (3 buah).
Alur Pendaftaran Izin BPOM
Berikut ini adalah alur pendaftaran perizinan BPOM, simak yuk bagaimana prosesnya!
- Pendaftar mengajukan permohonan pendaftaran tertulis dengan cara mengisi formulir dan melampirkan data pendukung.
- Pendaftar menyerahkan permohonan sebanyak 2 rangkap (asli dan fotokopi) kepada Kepala BPOM cq Direktur Standardisasi Produk Pangan.
- Pemeriksaan terhadap formulir permohonan pendaftaran sesuai dengan kriteria, persyaratan, dan penetapan biaya evaluasi.
Permohonan pendaftaran pangan olahan dalam rangka evaluasi untuk mendapatkan Izin Edar dari BPOM atau perubahan data pangan olahan, akan dikenai biaya sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Izin Edar BPOM yang telah terbit berlaku dalam jangka waktu 5 tahun dan bisa diperpanjang melalui pendaftaran ulang.
3. Proses Pendaftaran Perizinan E-BPOM (E-Reg BPOM Online)
Di awal artikel ini, mungkin kamu sudah membaca sekilas mengenai e-BPOM.
Kini, kamu tidak perlu khawatir lagi dan merasa kesulitan mendaftarkan produk yang akan kamu jual ke BPOM agar mendapatkan izin edar karena kamu bisa melakukan proses registrasi langsung melalui situs web resmi e-Reg BPOM.
Selain itu, kamu juga sudah mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan. Selanjutnya, saatnya kamu memahami bagaimana cara pendaftarannya.
Cara Mendaftarkan Perusahaan di E-BPOM
Sebelum mendaftarkan produk, kamu harus melakukan registrasi akun dengan tahapan berikut ini:
- Kunjungi situs web e-BPOM dengan klik di sini.
- Pilih menu Registrasi Akun, lalu klik Baru untuk membuat akun baru pertama kali.
- Kamu akan diarahkan ke halaman pengisian formulir. Silakan isi sesuai data yang dibutuhkan, meliputi Data Perusahaan, Data Penanggung Jawab, dan Data User.
- Pastikan data yang diisi valid dan jika sudah mengisinya dengan lengkap, klik Halaman Selanjutnya.
- Lalu, masukkan data PSB yang dimiliki oleh masing-masing pabrik lokal.
- Unggah semua berkas sesuai dengan yang dipersyaratkan.
- Kirimkan juga persyaratan berkas dalam bentuk fisik ke alamat BPOM yang tertera pada halaman registrasi.
- Tunggu hasil pemeriksaan, apakah permohonan kamu disetujui atau ditolak oleh petugas BPOM. Hasilnya akan disampaikan melalui e-mail, jadi pastikan bahwa e-mail kamu aktif.
Cara Mendaftarkan Produk Pangan Low Risk di E-BPOM
Setelah mendaftarkan perusahaan kamu, berikutnya kamu bisa mendaftarkan produk yang akan kamu jual untuk mendapat izin edar BPOM. Tenang saja, pendaftaran produk ini juga dapat dilakukan melalui e-BPOM kok. Begini caranya:
- Kunjungi situs web e-BPOM dengan klik di sini. Atau, buka aplikasi e-BPOM yang sudah kamu unduh pada Google Play Store atau Apple Store.
- Pada bagian e-Registrasi Pangan, silakan klik Login.
- Lalu masukkan User ID, Password, dan Captcha.
- Setelah masuk, isikan data-data yang diminta seperti Data Produk, Data Bahan Baku, Data Hasil Analisa, Data Informasi Nilai Gizi (ING), dan Data Klaim Produk.
- Unggah semua berkas sesuai dengan yang dipersyaratkan.
- Kirimkan juga persyaratan berkas dalam bentuk fisik ke alamat BPOM, atau serahkan langsung dengan mengunjungi kantor BPOM.
- Setelah itu, akan ada proses verifikasi data permohonan dan rancangan label.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan SPB (Surat Perintah Bayar) dan unggah bukti pembayaran ke situs web e-BPOM.
- Pembayaran kamu akan diverifikasi, kemudian seluruh berkas akan divalidasi oleh petugas BPOM.
- Tunggu sampai SPP (Surat Persetujuan Pendaftaran) kamu terbit, selanjutnya kamu akan diminta menyertakan berkas fisik mengenai Rancangan Label dan juga bukti pembayaran langsung di kantor BPOM.
Langkah terakhir dari pendaftaran, kamu tinggal menunggu persetujuan dan cek dari BPOM untuk mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE). Umumnya, surat persetujuan tersebut dikeluarkan maksimal 30 hari sejak pendaftaran. Jadi, sabar ya!
4. Biaya Mengurus Izin Edar BPOM
Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, kamu akan dikenakan biaya ketika melakukan pendaftaran izin edar BPOM. Biaya tersebut akan masuk ke dalam biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Jumlahnya sekitar Rp100 ribu sampai Rp2 juta, tergantung pada jenis usaha yang kamu miliki. Semakin berisiko produk yang didaftarkan, maka semakin tinggi pula biaya yang ditanggung.
Mengapa begitu? Karena semakin banyaknya survei dan pemeriksaan terhadap produk, apalagi untuk produk yang risikonya tinggi.
5. Cara Cek Produk BPOM Secara Online
BPOM tentunya memiliki wewenang untuk menerbitkan izin edar produk, melakukan pengawasan obat dan makanan, serta memberi sanksi administratif bagi yang melanggar. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor Tahun 2017 (4).
Sebagai masyarakat awam yang ragu terhadap keaslian produk-produk, kamu bisa melakukan cek izin produk BPOM dengan mudah secara online melalui situs resmi e-BPOM.
Rendahnya pengetahuan masyarakat untuk mengetahui kandungan produk secara benar menjadi alasan BPOM menyediakan fasilitas pengecekan ini.
Dengan tujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen terhadap makanan, minuman, obat-obatan, serta kosmetik yang beredar, BPOM menjadi garda terdepan dalam mendeteksi, mencegah, serta mengawasi segala produk yang beredar.
Syarat Cek Produk BPOM
Tidak ada syarat khusus untuk melakukan pengecekan produk di situs BPOM. Kamu hanya perlu menyiapkan nomor izin edar yang tertera pada kemasan. Produk yang nomornya terdaftar di situs BPOM, sudah pasti memiliki izin resmi asli dari BPOM.
Kamu perlu waspada akan hal ini, sebab sudah banyak produk-produk yang asal mencantumkan nomor izin palsu seolah-olah produk tersebut sudah mendapat izin dari BPOM.
Tapi, jika produk terkait tidak mencantumkan nomor registrasi BPOM, kamu bisa melakukan pengecekan atas merek atau nama produknya.
Namun, perlu diketahui, apabila sebuah produk tidak memiliki nomor registrasi, artinya produk tersebut perlu diwaspadai karena dikhawatirkan berisiko bagi keselamatan dan kesehatan orang yang mengonsumsinya.
Cara Cek Produk BPOM
Cek izin produk melalui situs web BPOM dilakukan berdasarkan beberapa kategori, yaitu:
- Nomor registrasi
- Nama produk
- Merek
- Jumlah dan kemasan
- Bentuk sediaan
- Komposisi
- Nama pendaftar
Lalu, bagaimana caranya? Simak langkah-langkah cek produk BPOM berikut ini.
- Kunjungi situs web BPOM untuk mengecek produk, klik di sini. Atau, buka aplikasi e-BPOM yang sudah kamu unduh pada Google Play Store atau Apple Store.
- Masukkan data di kolom Kata Kunci berdasarkan kategori; nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah & kemasan, bentuk sediaan, komposisi, atau nama pendaftar.
- Lalu, klik Cari.
- Kamu akan melihat produk-produk dengan nama yang berkaitan dengan kata kunci yang kamu masukkan.
Lihat gambar di atas, halaman akan menampilkan nomor registrasi, produk, dan pendaftar (perusahaan yang mendaftarkan produk).
Contoh, pencarian AQUA berdasarkan merek.
Di kolom pertama disebutkan nomor registrasi yang diawali dengan kode MD yang berarti produk tersebut merupakan produk dalam negeri. Di kolom kedua disebutkan jenis produk, merek produk, dan juga jenis kemasannya.
Sementara itu, di kolom ketiga dicantumkan perusahaan yang mendaftarkan izin edar BPOM berikut lokasinya.
Jika produk yang ingin kamu cari sudah mencantumkan nomor registrasi pada label, langsung saja cari berdasarkan kategori Nomor Registrasi tanpa kode di depannya (cukup angkanya saja).
Kenali Kode Registrasi Saat Cek BPOM
Masing-masing kode yang menyertai nomor registrasi pada produk yang kamu temui ternyata memiliki makna masing-masing yang menunjukkan kategori dan jenis produk.
Ketahui kode registrasi saat melakukan cek izin produk BPOM, yuk!
Kode Produk | Keterangan |
CA | Kosmetika dengan tanda notifikasi |
NA | Kosmetika atau obat yang dijual secara online |
CD | Kosmetik dari dalam negeri |
CL | Kosmetik dari luar negeri (impor) |
TR | Obat tradisional dari dalam negeri |
TI | Obat tradisional dari luar negeri (impor) |
SD | Suplemen produksi dari dalam negeri |
SI | Suplemen produksi dari luar negeri (impor) |
MD | Makanan produksi dari dalam negeri |
ML | Makanan produksi dari luar negeri (impor) |
Kode dan nomor registrasi yang tertera pada label produk memiliki makna bukan angka yang asal dicantumkan. Begini cara bacanya!
Contoh: Kode MD-5-652-26-143-020
- MD berarti makanan dalam negeri
- 5 = kode kemasan (1-9)
- 652 = kode jenis pangan
- 26 = kode urut provinsi
- 143 = kode urut produk dari pabrik
- 020 = kode urut produk dari provinsi
Hukum perlindungan Konsumen
Selain pengawasan dari pihak BPOM, pemerintah juga turut berkontribusi melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2001 tentang Perlindungan Konsumen.
Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen atas jaminan kualitas barang dagangan yang dijual oleh produsen.
Keberadaan hukum perlindungan konsumen ini merupakan bagian dari pelayanan pemerintah untuk seluruh warga negara Indonesia agar tidak mudah tertipu oleh produsen dan distributor yang telah menentukan harga jual dengan seenaknya.
CV Halona telah berpengalaman dalam mengurusi perizinan dari BPOM RI. Jika Anda membutuhkan jasa untuk mengurusi hal ini, Anda bisa memesan jasa tersebut kepada kami. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.